Perubahan AD/ART, SEMAFI Gelar Mubeslub

Bertempat di Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia, 25 Maret 2018 telah diadakan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub). Mubeslub ini bertujuan untuk memusyawarahkan perubahan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Banyak hal positif yang dapat diambil dari Mubeslub yang diadakan oleh SEMAFI ini. Selain akan mendapatkan kesepakatan bersama melalui musyawarah, juga untuk memacu mahasiswa agar dapat berpikir secara kritis dalam memecahkan masalah yang terjadi atau yang akan datang.

Acara ini dihadiri oleh Kemahasiswaan, Dewan Kehormatan SEMAFI, perwakilan dari setiap angkatan, lembaga, UKM, dan komunitas seperti SIGNA, LDK, MAFARPALA, PBSTFI, serta komunitas Tari. Semua peserta dapat mengeluarkan pendapatnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Musyawarah ini berbentuk sidang dengan adanya presidium yang mengatur jalannya musyawarah agar terciptanya pelaksanaan musyawarah yang tertib, teratur, dan mendapatkan keputusan secara mufakat.

Saat sidang berlangsung, banyak perdebatan karena adanya perbedaan pendapat dari peserta ataupun peninjau sidang sehingga suasana di dalam ruangan 1 dan 2 cukup menegangkan. Meskipun begitu, ketegangan yang tercipta dapat menghidupkan suasana musyawarah yang berlangsung selama beberapa jam ini. Hingga pada penghujung acara, didapatlah keputusan final mengenai penambahan dan perombakan pasal 32 tentang Masa Jabatan yang akhirnya menjadi dua butir ayat. Adapun isinya mengenai masa kepengurusan SEMAFI, lembaga, dan UKM.

“Mahasiswanya masih kurang aktif banget dan yang berbicara mengajukan pendapat orangnya hanya itu-itu saja. Saya harap ke depannya mahasiswa STFI menjadi lebih sadar dan lebih aktif, bukan sekadar nonton saja,” ujar Ihsan Rahmatillah selaku Dewan Kehormatan saat dimintai pendapat mengenai jalannya musyawarah.

Salah seorang mahasiswa selaku bagian dari forum Mubeslub, Sulistia angkatan 2016, mengaku bahwa banyak mahasiswa yang tidak aktif selama musyawarah berlangsung. Selain itu, mahasiswa yang datang juga hanya sedikit sehingga hal ini merupakan salah satu permasalahan dalam musyawarah, serta untuk persiapan sidang sebaiknya lebih dimatangkan.

Tidak sampai disana, Dewan Kehormatan SEMAFI tahun lalu (Ferry Arhandy) juga ikut menanggapi perihal tersebut. “Orang yang mengusulkan, orang itu pula yang harus menelaah. Akan tetapi, yang saya lihat disini adalah kebalikannya. Banyak yang belum bisa menelaah dan hanya bisa mengusulkan. Seperti tahun 2013 lalu, usulan perombakan ataupun penambahan pasal pada Anggaran Rumah Tangga dibutuhkan waktu 1 tahun. Jadi kalau untuk yang seperti ini, yakni mengusulkan perombakan hanya beberapa hari sebelum acara menurut saya kurang benar,” jelas Ferry.

Setelah dirasa ada kekurangan pada jalannya acara Mubeslub ini, ketua pelaksana acara, Semestha Cahyarini, menjelaskan beberapa kendalanya. “Persiapan sudah dari satu bulan lalu, hanya saja sedikit sulit menemukan waktu untuk berkumpul dan membicarakan masalah perumusan Mubeslub. Meskipun banyak minus-nya, acara Mubeslub ini juga ada positifnya ya seperti mendapatkan hasil musyawarah dan mufakat,”.

Penulis,

Raja Adhea dan Nova Herdiana

Berita Kampus