Morning Coffee-Halal Haram Alkohol dalam Kefarmasian

Morning Coffee-Halal Haram Alkohol dalam Kefarmasian

Jumat (15/09/17), acara yang dikemas santai bersama jajaran dosen STFI ini dilakukan untuk memaparkan berbagai informasi mengenai agama dan kefarmasian.

Acara dilangsungkan bersama Yola Desnera Putri, M. Farm., Apt sebagai moderator dan pengampu dibidang agama Saeful Hidayat, Drs., M. S., Apt yang diawali dengan diskusi perancangan silabus untuk mata kuliah agama pada umumnya dengan mengangkat tema “Halal Haram Alkohol dalam Kefarmasian” pada khususnya.

Alkohol yang digunakan sebagai bahan pembantu dalam pembuatan obat maupun kosmetik menjadi bahan diskusi antar dosen yang dilihat dari sisi keagamaannya. Pada zaman dahulu alkohol disamakan dengan khamar, dan Islam dengan tegas mengharamkan khamar yang memabukkan, karena tiap tiap yang memabukkan hukumnya haram baik dalam jumlah banyak maupun sedikit.

Adang Firmanyah, M. Si., Apt berpendapat “Dengan teori saya yang konseptual harus dikaji dari sudut pandang farmasi yang dikaitkan dengan agama, perlunya dosen agama yang mumpuni dibidang farmasi (yang mengerti keduanya) agar dapat dibawa keranah mahasiswa” .

Diskusi yang berlansung serius tapi santai ini memunculkan banyak pendapat mengenai berbagai bentuk alkohol (dalam kimia) yang mempengaruhi sifatnya dan yang membedakan antara alkohol yang dipakai dalam kefarmasian dengan alkohol yang memabukkan seperti whiskey dan bir, juga cara mendapatkan senyawa alkohol yang berasal dari cara kimia maupun dengan fermentasi, dihubungkan dengan fatwa MUI.

Selain itu ada pula sesi pemberian doorprize untuk peserta teraktif dalam diskusi yang menjadi sesi terramai dengan guyonan guyonan ringan. Di akhir acara, dskusi yang belangsung santai tersebut disimpulkan oleh Syarif Hamdani, M. Si., Apt “bahwa alkohol yang digunakan dalam dunia kefarmasian bukan khamar sehingga tidak najis ataupun haram”.

Penulis : Shauli Nur Savitri

Berita Kampus