(Sumber: www.lgn.or.id)
Mariyuana atau sering disapa dengan panggilan ganja (Cannabis sativa) merupakan tanaman yang penuh dengan kontroversi. Manfaatnya yang berlimpah membuat orang-orang tertarik untuk memperbincangkannya. Hal inilah yang seringkali memunculkan pendapat orang-orang mengenai dampak positif dan negatif dari tanaman ini. Adanya pendapat mengenai dampak positif dan negatif tanaman ini mengakibatkan munculnya perdebatan mengenai legalitas mariyuana.
Mariyuana (Cannabis sativa) adalah tanaman budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal sebagai obat psikotropika karena adanya kandungan kanabinoid, yang terdiri dari bahan aktif Cannabiol (CBN), Cannabidiol (CBD), dan tetrahydrocannabinol (THC) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia. Euforia adalah timbulnya perasaan senang tanpa sebab, sehingga pemakai mariyuana ini kecanduan untuk menggunakannya. Efek kecanduan atau ketergantungan yang ditimbulkannya membuat Si Mariyuana ini digolongkan sebagai obat narkotika di beberapa negara, termasuk di Indonesia.
Sebelumnya, negara Cina terkenal dengan pengobatan tradisionalnya (TCM) menggunakan mariyuana sebagai pengobatan yang beragam, seperti tonik, pencahar, diuretik (memperlancar keluarnya air seni), anthelmintika, tetanus, sedatif perut, migrain, neuralgia, dan rematik. Hal tersebut membuktikan bahwa mariyuana memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan sebagai sumber pengobatan terhadap berbagai jenis penyakit. Berdasarkan sisi ini, sosok mariyuana ini membawa dampak positif jika digunakan pada tempatnya. Lalu, bagaimana dampaknya jika mariyuana disalahgunakan?
Salah satu studi penelitian telah dilakukan pada pemakai yang menyalanggunakan mariyuana. Apabila seseorang mengonsumsi mariyuana dalam jangka panjang, maka akan mengalami disfungsi kognitif. Disfungsi kognitif memiliki arti suatu keadaan seseorang pemakai mariyuana akan mengalami kerusakan kronis pada otak yang mengakibatkan penurunan kemampuan dalam merencanakan dan menentukan tujuan hidup. Sehingga membuat pemakai mariyuana menjadi malas dan lambat dalam berfikir. Pemakai mariyuana yang mengalami disfungsi kognitif biasanya akan mengalami perubahan perilaku, misalnya tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi sosialnya, dan antisosial.
Kandungan cannabinoid yang bekerja sebagai neurotransmitter antara lain adalah 2-AG dan anandamid, dimana keduanya berikatan dengan reseptor CB1. Senyawa-senyawa yang sangat larut lemak ini dilepaskan di membran somatodendritik pascasinaps, dan berdifusi melalui ruang ekstrasel untuk berikatan dengan reseptor CB1 prasinaps, tempat menghambat pengeluaran GABA atau glutamat. Karena bersifat mundur tersebut, endokanabinoid disebut retrogard messenger. Pada hipotalamus, pengeluaran endokanabinoid dar neuron secara selektif memengaruhi transmisi inhibitorik dan mungkin ikut berperan dalam induksi plastisitas sinaps selama proses belajar dan pembentukan ingatan.
Perubahan fisiologis juga akan terjadi, seperti berjalan tidak mantap, muka dan mata akan berubah menjadi kemerahan. Sangat berbahaya, bukan? Inilah salah satu alasan dari ilegalnya penggunaan Si Mariyuana. Akan tetapi, adilkah jika tanaman ini dikatakan ilegal? Padahal di sudut lainnya terdapat banyak manfaat bagi kesehatan dari mariyuana ini.
Pada akhir Maret 2017 terdapat berita yang cukup viral, lagi-lagi mengenai Si Mariyuana ini. Berita tersebut didapat dari sepasang suami istri, yang mana sang Suami menanam mariyuana di rumahnya sebagai obat untuk sang Istri. Sang istri mengidap penyakit kanker sumsum tulang belakang. Sang suami memiliki pendapat bahwa mariyuana ini apabila dalam keadaan segar dapat mengurangi rasa sakit yang diderita istrinya. Ternyata, hal tersebut terbukti. Akan tetapi, Suami ditangkap karena terbukti menanam tanaman yang ilegal ini. Setelah Sang Suami ditangkap, tak lama Istrinya pun meninggal dunia karena tidak tahannya terhadap penyakit tersebut.
As a pharmacist, what do you think about it?
Penulis : Nina Fitriyana
Sumber :
Katzung, Bertram G., dkk. 2014. Farmakologi Dasar dan Klinik. Edisi ke-12. Jakarta: Kedokteran EGC.
Anjani, Emilia Kusuma. 2016. ”Gaya Hidup Pengguna Ganja”. Skripsi. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Lampung: Hlm. 26 – 27.