Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1332/Menkes/SK/X/2002, apotek adalah suatu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian, penyaluran sediaan farmasi, dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Atau lebih gampangnya, apotek itu tempat kita membeli obat-obatan, baik obat bebas, bebas terbatas, narkotik, dan lain-lain. Namun, seiring berkembangnya teknologi saat ini, telah bermunculan beberapa situs bahkan aplikasi yang menyediakan jasa apotek online. Biasanya apotek online memberikan pelayanan tentang pembelian obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat resep. Mungkin tujuan dari adanya apotek online ini baik, dimana untuk memudahkan masyarakat dalam membeli obat, apalagi yang memiliki rutinitas sangat padat. Namun bagaimana masyarakat bisa mendapatkan informasi tentang obat yang dipesan melalui apotek online?? Dengan canggihnya alat komunikasi saat ini, setiap orang bisa mendapatkan informasi tentang obat-obatan melalui internet, tapi secara keseluruhan informasi tersebut belum bisa dipertanggungjawabkan karena sumber yang tidak jelas dan lain-lain.
Seperti yang diungkapkan di atas, yang menjadi masalah utama dengan adanya apotek online ini adalah tentang pelayanan kefarmasian yang tidak didapatkan oleh masyarakat. Pelayanan kefarmasian di apotek konvensional saja belum cukup baik dilaksanakan di Indonesia ini, bagaimana dengan yang online?? Selain itu masih banyak apoteker yang tidak ada di apotek untuk melakukan praktek setiap harinya, sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi tentang obat yang dibeli. Selain masalah pelayanan informasi obat, hal yang mungkin terjadi adalah penggunaan resep secara berulang-ulang sehingga keaslian resep tidak dapat dipastikan. Hal ini dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum yang nakal dan menyebabkan masalah yang lain lagi.
Pemerintah sendiri belum memberi tanggapan atau menindaklanjuti dengan adanya apotek online ini, kalau menurut kalian bagaimana? Setuju atau tidak tentang apotek online ini?
Penulis: Dani