Undang-Undang (UU) terbaru mengenai ruang lingkup tenaga kesehatan baru saja diterbitkan tepatnya pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2023. Bagian dalam UU tersebut adalah peraturan yang berdampak signifikan dalam dunia farmasi di Indonesia. UU ini mengatur berbagai aspek terkait kefarmasian, termasuk kualifikasi dan peran tenaga teknis kefarmasian. Salah satu poin penting yang diatur dalam UU ini adalah bahwa gelar S1 dalam bidang farmasi tidak termasuk dalam kategori tenaga teknis kefarmasian. Hal ini berarti bahwa lulusan program studi S1 Farmasi tidak dapat langsung bekerja sebagai tenaga teknis kefarmasian.
Tenaga teknis kefarmasian merujuk pada mereka yang memiliki kualifikasi kefarmasian yang sesuai seperti apoteker dan asisten apoteker. Mereka bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas teknis yang terkait dengan obat seperti pengelolaan, produksi, dan distribusi obat. Adanya peraturan ini tentunya akan berdampak pada peraturan atau ruang lingkup dari S1 Farmasi itu sendiri.
Adapun beberapa implikasi dari keputusan bahwa S1 Farmasi tidak lagi dianggap sebagai tenaga teknis kefarmasian adalah sebagai berikut:
- Pembatasan Pekerjaan
Lulusan S1 Farmasi tidak dapat langsung bekerja sebagai tenaga teknis kefarmasian. Mereka harus mencari peluang karier di bidang lain yang terkait dengan farmasi, seperti riset dan pengembangan, manajemen farmasi, atau pendidikan dan pengajaran.
- Perubahan dalam Kualifikasi
Dengan S1 Farmasi tidak lagi diakui sebagai tenaga teknis kefarmasian, perubahan kualifikasi dan persyaratan untuk menjadi tenaga teknis kefarmasian mungkin terjadi. Hal ini dapat memengaruhi lulusan S1 Farmasi yang sebelumnya berharap untuk bekerja sebagai tenaga teknis kefarmasian.
- Penyesuaian dalam Peran dan Tanggung Jawab
Lulusan S1 Farmasi perlu menyesuaikan peran dan tanggung jawab mereka dalam industri farmasi. Mereka mungkin harus mencari peluang karier di bidang lain yang memanfaatkan pengetahuan dan keterampilan farmasi mereka.
- Dampak pada Pendidikan Farmasi
Keputusan ini juga dapat memengaruhi pendidikan farmasi di Indonesia. Program studi S1 Farmasi mungkin perlu menyesuaikan kurikulum mereka untuk mempersiapkan lulusan untuk peran yang berbeda dalam industri farmasi.
- Peluang Karier yang Lebih Luas
Meskipun S1 Farmasi tidak lagi diakui sebagai tenaga teknis kefarmasian, lulusan masih memiliki peluang karier yang luas di industri farmasi. Mereka dapat bekerja di berbagai bidang terkait farmasi, seperti industri farmasi, riset dan pengembangan, manajemen farmasi, atau pendidikan dan pengajaran.
Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023, upaya dilakukan untuk memastikan bahwa tenaga teknis kefarmasian memiliki kualifikasi yang sesuai dan memenuhi standar yang ditetapkan. Dengan demikian, Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan farmasi dan keamanan pasien di Indonesia. Walaupun lulusan S1 Farmasi bukan lagi bagian dari tenaga teknis kefarmasian, peran lulusan program studi S1 farmasi tetap penting dalam industri farmasi. Mereka dapat bekerja di berbagai bidang terkait farmasi seperti riset dan pengembangan, industri farmasi, manajemen farmasi, atau pendidikan dan pengajaran. Gelar S1 farmasi memberikan landasan pengetahuan yang kuat tentang ilmu farmasi dan dapat menjadi pijakan yang baik untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.
Sebagai simpulan, Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 memiliki dampak signifikan dalam dunia farmasi di Indonesia. Meskipun gelar S1 Farmasi tidak termasuk ke dalam kategori tenaga teknis kefarmasian, lulusan program studi S1 Farmasi tetap memiliki peran penting dalam industri farmasi dan dapat berkarier di berbagai bidang terkait farmasi. UU ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan farmasi dan keamanan pasien secara keseluruhan.
Penulis : Rista Awalia
Editor : Amanda Tri Kartika