Siapa bilang kita tidak bisa produktif saat liburan? Sabtu, 10 Februari 2018 yang lalu adalah penutupan liburan semester ganjil bagi seluruh mahasiswa Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia (STFI). Alih-alih bersantai di akhir pekan, civitas akademik STFI justru disibukkan dengan kegiatan Lokakarya demi menyegerakan terwujudnya Program Studi Profesi Apoteker (PSPA) di kampus tercinta. Kegiatan bertajuk “Lokakarya: Reevaluasi dan Harmonisasi Kurikulum Prodi S1 Farmasi dengan Prodi Apoteker” ini dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari Senat STFI, perwakilan dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Farmasi Rumah Sakit, Farmasi Industri, hingga universitas: Universitas Padjadjaran (Unpad).
Photo by Joana Tania
“Lokakarya ini memiliki dua tujuan, yaitu tujuan administratif dan tujuan praktis,” ungkap bapak Adang Firmansyah selaku ketua STFI. Tujuan administratif yang dimaksud adalah bahwa lokakarya ini dilakukan sebagai bagian dari revisi kurikulum STFI yang wajib dilaksanakan minimal 4 tahun sekali, sedangkan tujuan praktisnya adalah agar STFI mampu menghasilkan lulusan yang kompeten, yaitu yang bermanfaat bagi masyarakat.
Mengapa kurikulum perlu direvisi? Tentunya selain karena STFI akan menyelenggarakan Program Studi Profesi Apoteker, kurikulum juga perlu direvisi agar sesuai dengan acuan APTFI, KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia), dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sesuai dengan tema yang dimiliki, kegiatan ini tidak hanya membahas kurikulum untuk program sarjana, tetapi juga membahas rancangan kurikulum untuk program profesi apoteker di STFI. Tahapan yang telah dilalui juga cukup panjang, dimulai dari rapat tim kurikulum PSPA, tracer studi alumni, leveling dan sinkronisasi materi kuliah, sosialisasi Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), penyusunan profil dan level kompetensi, penyusunan elemen dan bahan kajian, penetapan mata kuliah, pra lokakarya, sampai pada tahap terakhir, yaitu lokakarya. Disinilah akan dihasilkan rumusan kurikulum berbasis kompetensi yang akan diterapkan dalam kegiatan pembelajaran. Wah, kerja keras seluruh civitas akademik STFI ini harus diapresiasi ya, guys!
Sebagai calon apoteker, ehem, bagi kita yang berniat melanjutkan studi profesi apoteker, perlu diketahui bahwa berdasarkan Standar Pendidikan Apoteker Indonesia (SPAI), beban studi program profesi apoteker minimal adalah 24 sks dengan masa studi paling lama 3 tahun, dan untuk mendapatkan ijazah apoteker kita harus lulus dalam Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI). Dan… persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menjadi peserta UKAI adalah nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00. Setelah lulus ujian UKAI, barulah ijazah apoteker dapat kita terima. Hmmm siapkan dirimu ya!
Jadi, kapan nih Program Studi Profesi Apoteker terealisasikan di STFI? Seperti yang diketahui tadi, tahapan yang dilalui cukup panjang. Seluruh borang yang diperlukan untuk perizinan dan akreditasi, termasuk rumusan kurikulum yang telah didapat tadi, selanjutnya akan diajukan ke Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) untuk disetujui. Apabila semua prosesnya berjalan lancar, “Januari 2019 kita sudah bisa mulai” begitulah ungkapan ketua STFI. Kita doakan saja ya, guys!
Photo by Joana Tania
Penulis,