Halal dan Haram Pada Makanan dan Produk Farmasi

Halal dan Haram Pada Makanan dan Produk Farmasi

Makanan dan produk farmasi (obat-obatan dan kosmetik) adalah salah satu kebutuhan manusia yang penting sejak peradaban manusia. Islam mengajarkan pengikutnya untuk mengkonsumsi produk yang diizinkan (halal dan sehat).

Halal dalam istilah Arab berarti “diizinkan atau diperbolehkan” dan sudah kewajiban bagi umat muslim untuk mengkonsumsi dan menggunakan segala sesuatu yang halal., sementara sehat berkaitan dengan aspek yang menunjukkan nilai gizi dan fisik. Ini merupakan indikasi kuat bahwa Islam adalah agama yang peduli pada aspek duniawi dan juga aspek spiritual dari kehidupan.halal-2

Masalah kehalalan ini dapat dilihat dari ayat dalam Al-Qur’an yang mengatakan :
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (Q.S. Al Baqarah : 168).

Kebalikan dari istilah Halal adalah Haram. Haram dikelompokkan menjadi sembilan kelas, yaitu :
a) Hewan yang mati.
b) Darah.
c) Babi dan turunannya seperti daging babi, lemak babi, dan gelatin.
d) Hewan halal yang disembelih tanpa mengucapkan nama Tuhan (Allah).
e) Hewan dibunuh dengan cara yang mencegah darah mereka dari yang sepenuhnya terkuras dari tubuh mereka.
f) Semua jenis minuman keras, termasuk alkohol atau khamir.
g) Hewan karnivora dengan taring seperti singa, anjing, serigala, atau harimau.
h) Burung dengan cakar tajam (burung pemangsa) seperti burung elang, burung hantu, atau burung bangkai, dan hewan darat seperti katak atau ular.

Saat ini, banyak makanan dan produk farmasi yang tersedia di pasaran dan dipasok ke konsumen di mana isi sebenarnya dari produk ini tidak jelas. Akibatnya, verifikasi kehalalan dari suatu produk sangat diperlukan. Salah satu cara untuk mengidentifikasi kehalalan produk makanan dan farmasi adalah dengan analisis kimia yang mengandalkan penanda spesifik ada atau tidaknya zat yang haram dalam produk tersebut. Saat ini, beberapa teknik analisis telah diusulkan dan terus dikembangkan untuk menyatakan kehalalan suatu produk seperti Fourier Transform Infrared (FTIR), metode berbasis kromatografi, metode berbasis DNA, dll.

Analisis kimia oleh seorang farmasis memainkan peranan penting untuk memverifikasi dan mengidentifikasi produk yang halal. Namun, metode analisis kimia tidak selalu dapat menyeleksi kehalalan suatu produk, terutama persyaratan halal yang tidak bisa dianalisis secara kimia (cara menyembelih). Sehingga, teknik analisis baru harus terus dikembangkan sejalan dengan perkembangan jaman dan keanekaragaman produk.

Berbeda dengan barang haram yang berasal dari babi dan turunannya, terutama gelatin dan lemak babi yang masih memungkinkan untuk diidentifikasi menggunakan metode yang ada, tidak begitu untuk daging mati (bangkai) atau hewan halal yang disembelih tidak dibawah jalan Islami.

Kebanyakan produk non-halal yang beredar di pasaran adalah daging babi, lemak babi, gelatin, dan produk-produk lain yang berbasis babi. Selain itu juga memungkinkan untuk menemukan daging bangkai, darah (terutama di pasar lokal) dan daging yang diperoleh dari pemotongan diluar syariah Islam. Selain dalam makanan, beberapa produk non-halal yang terdaftar di bidang medis/farmasi diantaranya adalah:
1. Insulin, faktanya insulin babi mirip dengan insulin manusia. Oleh karena itu banyak produk insulin yang diperoleh dari babi.
2. Heparin, senyawa ini bekerja sebagai agen anti-coagulating untuk mencegah penggumpalan pembuluh darah dan heparin umumnya diperoleh dari babi (natrium heparin).
3. Gelatin, sebuah protein yang berasal dari kolagen hewan (babi, domba, sapi). Gelatin dari babi lebih banyak dibandingkan dengan gelatin yang berasal dari hewan halal.
4. Alkohol dan turunannya, terutama ketika reaksi lebih lanjut terjadi. Bahan ini masih digunakan dalam sirup obat batuk dan juga digunakan dalam kosmetik atau produk perawatan pribadi lainnya.
Menurut penulis, tidak ada perbedaan dalam spesifikasi atau komposisi antara daging yang diperoleh dengan sistem pemotongan Islam dan yang tidak. Sekali lagi, status haram produk tersebut tidak ada hubungannya dengan aspek kimiawi tetapi sepenuhnya berdasarkan keyakinan (iman).

Penulis : Fahmi cahya sudrajat

IPTEK Umum