Perlukah Tes PCR Lagi Setelah Isoman?

Pasien Covid-19 yang terpapar virus corona tanpa gejala atau bergejala ringan disarankan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama 10 hari. Setelah masa isolasi mandiri selesai, status warna pada aplikasi Peduli Lindungi akan berubah warna dari yang semula berwarna hitam menjadi hijau. Hal tersebut menandakan bahwa masa isolasi pasien Covid-19 sudah selesai dan bisa kembali beraktivitas. Namun, seringkali pasien Covid-19 merasa ragu apakah mereka bisa kembali beraktivitas seperti pergi ke kantor tanpa harus melakukan tes PCR?

            Hal ini menjadi perdebatan di antara masyarakat tentang perlu tidaknya PCR setelah menyelesaikan isoman. Banyak yang bilang itu perlu karena untuk memastikan bahwa ia sudah bebas dari virus dan tidak akan menularkan kepada orang-orang di sekitarnya. Namun, sebagian orang bilang itu tidak perlu karena dokternya tidak menyarankan atau warna pada aplikasi Peduli Lindungi nya sudah berubah warna menjadi hijau.

            Pada prinsipnya, PCR memang merupakan metode paling akurat untuk mengetahui apakah seseorang terkena COVID-19 atau tidak, baik yang masih aktif maupun yang sudah mati. Namun, menurut National Institute for Communicable Diseases, tanpa PCR negatif pun seseorang sudah bisa kembali bekerja, asalkan memenuhi beberapa syarat berikut.

1. Sudah menyelesaikan masa isoman selama 10-14 hari.

2. Kondisi seseorang sudah dinilai dan dinyatakan layak bekerja kembali oleh dokter.

3. Tetap mematuhi protokol kesehatan

            Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan bahwa pasien Covid-19 yang sudah melakukan masa isoman selama 10 hari tidak perlu melakukan tes PCR. Beliau menambahkan bahwa setelah masa isoman selama 10 hari selesai, potensi risiko penularan virus corona sudah tidak ada. Virus dapat hidup di tubuh tidak lebih dari 10 hari, sejak gejala pertama muncul. Hanya saja, pada beberapa kasus memang bisa lebih dari 10-14 hari. Biasanya hal itu terjadi pada pasien Covid-19 dengan gejala berat dan pada orang dengan penyakit imunitas, seperti HIV. Berbeda dengan pasien Covid-19 yang bergejala ringan dan sedang, risiko penularannya dianggap sudah sangat minimal karena menurut studi, virus sudah tidak aktif lagi.

            Sementara itu, bagi pasien Covid-19 yang ingin tes PCR bisa melakukannya di hari kelima setelah dinyatakan positif. Cara ini bisa dilakukan untuk mempercepat masa isoman. Artinya, jika pasien Covid-19 melakukan PCR di hari kelima dan hasilnya negatif maka masa isoman bisa diakhiri. Namun, jika hasil tes PCR masih positif, Kemenkes menganjurkan agar pasien Covid-19 kembali melakukan masa isoman hingga hari kesepuluh. Di hari kesepuluh, sebagaimana aturan terbaru Kemenkes, pasien Covid-19 bisa mengakhiri masa isoman tanpa melakukan tes PCR ulang. Sementara itu, bagi pasien Covid-19 yang masih ada gejala di hari kesepuluh isolasi mandiri, dianjurkan untuk menambah masa isolasi selama 3 hari.

            Kemenkes juga mengimbau agar pasien Covid-19 yang melakukan isoman memperhatikan beberapa ketentuan berikut.

1. Syarat Klinis

  • Usia kurang dari 45 tahun
  • Tidak memiliki komorbid
  • Tidak mendapatkan akses layanan kesehatan
  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

2. Syarat rumah dan peralatan mendukung

  • Tinggal di kamar terpisah, dianjurkan di lantai yang berbeda dengan anggota keluarga lainnya
  • Ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan anggota keluarga lainnya
  • Dapat mengakses pulse oximeter

Jika pasien Covid-19 tidak memenuhi sejumlah syarat tersebut, sebaiknya melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Penulis      : Cathrine Averina

Editor        : Amanda Tri Kartika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.