BAHAYA KELALAIAN DALAM BERKENDARA DAPAT MENGAKIBATKAN RISIKO KEMATIAN

Kematian adalah takdir dalam kehidupan yang pasti akan terjadi dan menimpa pada setiap manusia. Namun, tentunya manusia ingin supaya kematian yang akan tiba dialami dalam keadaan kematian yang sewajarnya. Wajar yang dimaksud, yaitu kematian yang bukan terjadi karena sebuah kecelakaan akibat kelalaian manusia dan lain sebagainya. Dari berbagai jenis kematian yang disebabkan oleh kecelakaan, kasus kematian akibat kelalaian pelaku merupakan persoalan penting dalam perspektif hukum.
Kasus kecelakaan lalu lintas yang disebabkan atas kelalaian manusia saat mengendarai dan mengakibatkan kematian seseorang sudah tidak jarang terjadi. Maka untuk mengurangi kasus kecelakaan, masyarakat jangan lalai dalam menjaga keselamatan dengan lebih memerhatikan dan peka terhadap hal-hal kecil seperti menjaga kondisi kesehatan tubuh, tidak menahan kantuk saat berkendara, tidak bermain handphone saat berkendara, dan selalu menaati peraturan dengan menggunakan perlengkapan berkendara.
Alangkah baiknya ketika membutuhkan istirahat atau ingin menggunakan alat komunikasi, pengemudi harus menepi ke pinggir jalan atau pergi ke rest area dan sebelum berpergian harus mengecek keamanan kondisi kendaraannya sehingga kecelakaan pun dapat kita hindari dan tidak akan sampai berisiko terjadinya kematian. Karena dalam kecelakaan lalu lintas ini, selain dapat merugikan diri sendiri, dapat merugikan penumpang dan pengemudi lain. Untuk itu, perlunya mengutamakan keselamatan dengan tidak mengabaikan hal-hal kecil yang dapat berisiko fatal.

Kelalaian merupakan tindakan yang bukan unsur kesengajaan, tetapi dapat mengakibatkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain. Tindakan ini tidaklah diinginkan dan tidak dapat dihindari pula. Oleh karena itu, terjadilah kelalaian (kealpaan). Agar angka kematian yang diakibatkan suatu kecelakaan lalu lintas bisa menurun, penegakan hukum harus ditegakkan secara adil dan tegas. Karena jika tidak, angka kematian yang diakibatkan suatu kecelakaan lalu lintas tidak mengalami penurunan.
Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 ayat 1: kecelakaan lalu lintas adalah sebuah peristiwa atau kejadian tragedi di jalan yang tidak dapat diprediksi dan diduga-duga dapat terjadi dan yang dapat berakibat memakan korban dan juga kerugian harta benda.
Korban kecelakaan lalu lintas dalam ayat (1) disebutkan dalam Pasal 93 ayat (2), yaitu:
- Korban mati/tewas, dalam (ayat 2) korban yang tewas yang disebabkan akibat kecelakaan lalu lintas dalam kurun waktu 30 hari setelah kejadian atau tragedi kecelakaan tersebut.
- Korban luka berat, dalam (ayat 3) korban yang terkena luka-luka dan sampai menderita cacat harus dirawat dalam kurun waktu 30 hari sejak kejadian atau tragedi kecelakaan tersebut.
- Korban luka ringan, dalam (ayat 4) korban yang tidak termasuk dalam pengertian di atas (ayat 2) dan (ayat 3).
Proses penyelesaian kasus kematian karena kecelakaan akibat kelalaian yang memakan korban tewas dalam lalu lintas, yaitu:
- Penyelidikan
- Penyidikan
- Proses Pengadilan
Setelah proses selesai, ketua majelis akan menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan untuk ditutup atau selesai. Kemudian, para hakim harus menentukan keputusan.
Keputusan para hakim ada tiga alternatif, yaitu:
1. Jika perkara terbukti, terdakwa dihukum
2. Jika perkara tidak terbukti, terdakwa dibebaskan
3. Jika perbuatan terbukti, tetapi tidak perbuatan pidana, terdakwa dilepas dari segala tuntutan.
Dari berbagai jenis kecelakaan akibat kelalaian yang menyebabkan kematian, seseorang pengendara akan mendapatkan sanksi hukum terhadap pengendara berupa pidana penjara dan atau denda yang sesuai dengan pasal yang berlaku akibat kecelakaan pada korban.
Penulis : Rista Awalia
Editor : Amanda Tri Kartika